dr Ayu Dkk Bebas, IDI: Ke Depan, Kami Harus Mengerti Hukum

dr Ayu Dkk Bebas, IDI: Ke Depan, Kami Harus Mengerti Hukum

Prins David Saut - detikNews
Jumat, 07 Feb 2014 16:29 WIB
dr Ayu Dkk Bebas, IDI: Ke Depan, Kami Harus Mengerti Hukum
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memerintahkan agar dr Ayu dan dua rekannya segera dikeluarkan dari lembaga pemasyarkatan dan dipulihkan nama baik dan harkat martabatnya. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyambut baik dan meminta kasus ini menjadi pelajaran untuk seluruh dokter di Indonesia.

"Tentu pelajaran juga bagi semua dokter. Ini sangat berharga bagi dokter dan seluruh penegak hukum. Kami para dokter ke depan harus mengerti hukum, lalu para penegak hukum harus memahami mekanisme kerja dokter," kata Ketua IDI Zainal Abidin saat berbincang dengan detikcom, Jumat (7/2/2014).

Zainal menuturkan pemahaman hukum oleh dokter dan mengetahui tugas dokter oleh seorang penegak hukum bisa meringankan kerja masing-masing sehingga kejadian serupa tak terulang. Hal ini yang menurut Zainal harus dilakukan.

"Para penegak hukum harus memahami mekanisme kerja dokter dan dokter ke depan harus mengerti hukum. Kalau tidak dipahami, bisa beda penerapannya nanti. Tapi saya pribadi sangat senang karena MA merespon positif keinginan para dokter," ujar Zainal.

Profesi dokter di Indonesia bukan berarti kebal hukum.Seorang dokter yang terbukti melakukan tindakan kriminal tetap harus menjalani proses hukum. Akan tetapi, apa yang dilakukan dr Ayu bagi IDI bukanlah tindakan kriminal.

"Dokter bukan berarti kebal hukum, tapi kalau dipahami kerja dokter ya tentu akan lebih mudah menentukan tindakannya. Kami belajar banyak dari kasus ini agar ke depan tidak terjerumus hal yang seharusnya tidak perlu terjadi," tutup Zainal.

(vid/asp)


Berita Terkait