Pembebasan Bersyarat Corby, Menkum HAM: Ini Kebijakan, Bukan Murah Hati

Pembebasan Bersyarat Corby, Menkum HAM: Ini Kebijakan, Bukan Murah Hati

Indah Mutiara Kami - detikNews
Jumat, 07 Feb 2014 16:08 WIB
Pembebasan Bersyarat Corby, Menkum HAM: Ini Kebijakan, Bukan Murah Hati
Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM memutuskan untuk memberikan pembebasan bersyarat narapidana kasus narkoba WN Australia, Schapelle Corby. Menkum HAM Amir Syamsudin menegaskan pembebasan bersyarat ini kebijakan, bukan kemurahan hati.

"Saya tidak mau berbicara mengenai Corby. Kami tegaskan bahwa PB kan kebijakan bukan kemurahan hati pemerintah ini hak yang diatur UU. Kami menegakkan hukum. Kami bangsa yang bermartabat, kami tidak memandang siapa pun orangnya. Kami memberikan hak sepanjang aturan-aturan yang memberikan hak kepadanya telah terpenuhi dan telah melalui proses TPP dan telaah," kata Menkum HAM Amir Syamsudin.

Hal itu disampaikan dia di kantornya Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (7/2/2014). Amir tampak didampingi Wamenkum HAM Denny Indrayana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana dengan keberatan-keberatan dari berbagai pihak termasuk DPR, tentang pembebasan bersyarat bagi Corby?

"Kami negara bermartabat, kami negara hukum, kami tidak cari popularitas dan kami tidak takut akan kritikan," jawab Amir tegas.

Amir menyatakan Corby termasuk salah satu dari 1.291 berkas permohonan pembebasan bersyarat yang sudah diselesaikan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Dalam rilis yang dibagikan Kemenkum HAM tercantum, "Corby disetujui untuk mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif yang ditetapkan dalam Permenkum HAM nomor 21, tahun 2013".

(nwk/mad)


Berita Terkait