Ketiganya ditangkap pada 24 Mei 2013 tengah malam di jalur lintas Sumatera, Sijunjung, Sumatera Barat. Syukri yang pertama di tangkap di jalan dan menyusul Amin dan Yanto di sebuah cafe. Ternyata saat penggeledahan di cafe KM 10, Amin disiksa dan ditodong pistol untuk ikut skenario polisi.
"Tidak ada orang umum yang menyaksikan penggeledahan," kata Amin yang tertuang dalam putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA) Jumat (7/2/2014),
Penggeledahan itu dilakukan di kafe tersebut. Dalam kesaksiannya, Amin mengaku ditelanjangi oleh anggota kepolisian, Vredo Satria Putra. Baju yang melekat tinggal celana dalam. Meski nyaris bugil, namun polisi tidak menemukan satu pun barang bukti narkoba. Atas hal itu, anggota polisi lainnya, Fitriandi menghampiri Amin dan menendang Amin hingga nyaris terjatuh.
"Itu barang siapa?" bentak Fitriandi sambil menunjukkan bungkusan yang berjarak 30 cm dari tempat Amin tejatuh.
Lantas Fitriandi menyuruh mengambl bungkusan itu sambil menodongkan pistol ke kepala Amin. Mau tidak mau, Amin lalu mengambil bungkusan tersebut dan setelah dibuka ternyata berisi sabu.
Kesaksian ini menjadi kunci adanya rekayasa kasus narkoba itu. Selain itu, PN Muaro juga membongkar kejanggalan-kejanggalan yang ada. Majelis hakim yang terdiri dari Afrizal Hadi, Rifai dan Abdul Basyir membebaskan ketiganya.
"Membebaskan Terdakwa. Memulihkan hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya semula," putus majelis PN Muaro pada pada 20 Januari 2014 lalu.
(asp/van)











































