"Pelaku ditangkap Kamis (6/2/2014) pagi di rumahnya di Lebak Banten," ujar Kasat Reskrim AKBP Tatan Dirsan Atmaja dalam jumpa pers di Polres Jakpus, Jl Kramat Raya, Jumat (7/2/2014).
Diki ditangkap tanpa perlawanan. Saat ditangkap, Diki bersama istrinya yang telah melahirkan anak perempuan.
Pelaku dijerat pasal 365 KUHP ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman pelaku maksimal 15 tahun penjara.
Dalam jumpa pers itu, Diki dihadirkan. Dia mengenakan baju tahanan berwarna merah. Wajahnya selalu menunduk.
Barang bukti yang diamankan yakni 1 buah kotak ponsel, 1 buah palu bergagang plastik warna hitam dan oranye, celana jins, selendang warna merah punya korban, kemeja celana panjang abu-abu, kaos warna merah, cincin emas 2 gram dan kalung emas 20 gram.
Adika tewas bersimbah darah di rumahnya di kawasan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Senin (3/2/2014) lalu. Sedangkan Diki merupakan karyawan Adika yang baru 10 hari bekerja.
(nwy/nwk)











































