"Sindikat ini dikendalikan oleh Mr Chen, napi LP Cipinang yang divonis mati," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Sudjarno dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Ada 4 tersangka yang ditangkap aparat polisi dalam kasus ini, yakni Li Yu Huang (WN Taiwan) dan 3 orang WNI berinisial ANG, WWN dan JDY, pada tanggal 29 Januari 2014. Dari para tersangka ini, polisi menyita 8,25 Kg sabu serta 550 butir pil ekstasi.
Tersangka LYH ditangkap di Apartemen Hayam Wuruk lantai 17, dengan barang bukti 8 Kg sabu. Sementara dari tersangka ANG yang juga diamankan di apartemen yang sama, disita barang bukti 550 butir pil ekstasi.
"Tersangka WWN ditangkap di Jl Hayam Wuruk dengan barang bukti 1 ons sabu dan tersangka JDY ditangkap di Jatiasih, Bekasi dengan barang bukti 1,5 ons sabu," ungkap Sudjarno.
Ia melanjutkan, para tersangka menyelundupkan sabu tersebut dari Ghuanzho, China dengan modus bodypack yang dibentuk berupa celana dalam dan pembalut yang disimpan di selangkangan. Dari Ghuangzho, para tersangka kemudian menyelundupkan sabu tersebut lewat jalur darat, ke Hongkong.
Dari Hongkong, para tersangka baru mengelundupkan sabu tersebut via jalur udara dengan tujuan Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Setibanya di Apartemen Hayam Wuruk, tersangka baru mengeluarkan sabu tersebut dengan cara buang air besar.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nugroho Aji mengatakan, sindikat ini dikendalikan langsung oleh tersangka Li Yu Huang yang sekaligus pemilik modal, perekrut dan pengedar. Tersangka, merekrut tersangka lain di Indonesia yang merupakan sindikat Mr Chen.
"Tersangka LYH (Li Yun Huang) memesan langsung narkoba dari tersangka DVD, WN Nigeria yang saat ini berada di Ghuangzhou," kata Nugroho.
Sementara tersangka ANG, WWN dan JDY merupakan kurir yang mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta dari tersangka Li Yun Huang, untuk satu kali transaksi.
Sabu ini rencananya akan diedarkan di kota-kota besar di Pulau Jawa seperti Surabaya, Bandung, Semarang dan Jogjakarta.
"Sedangkan pendistribusiannya menggunakan jasa kereta api dengan memanfaatkan kurir yang direkrut dari daerah di mana narkotika itu akan didistribusikan," pungkasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp 10 miliar.
(mei/trq)











































