Kisah dokter yang bertugas di Manado, Sulawesi Utara, ini sempat membuat ramai dunia kedokteran di Indonesia. Dukungan moril dari rekan seprofesi mengalir untuk dokter berkacamata ini. Berikut kronologi perjalanan panjang dokter Ayu mencari keadilan hingga tersimpul senyumnya di balik jeruji.
10 April 2010
dr Ayu, dr Hendry Siagian, dan dr Hendry Simanjuntak yang bertugas di RS Kandou Manado menangani pasien bernama Julia Fransiska Makatey (26). Oleh tim medis, proses persalinan anak kedua Julia dianggap tidak lancar dan membahayakan. dr Ayu dan koleganya segera melakukan operasi caesar darurat.
Jabang bayi bisa dikeluarkan dan selamat, tapi kondisi Julia memburuk. 20 Menit kemudian, pasien meninggal. Merasa ada kejanggalan, keluarga Julia melapor ke polisi. Mereka beralasan Julia tidak mendapatkan penanganan yang seharusnya. Dokter dituding melakukan pembiaran karena tidak segera menangani Julia.
Desember 2010
Kasus tersebut diproses polisi. 8 Bulan kemudian, atau Desember 2010, dr Ayu datang ke keluarga Julia sebagai bentuk empati. Bersama tim medis, ia meminta pihak keluarga Julia menandatangani surat agar tidak melanjutkan kasusnya, tapi keluarga menolak.
15 September 2011
Jaksa Pengadilan Negeri Manado menuntut dr Ayu, dr Hendry Siagian, dan dr Hendry Simanjuntak dengan 10 bulan penjara.
22 September 2011
PN Manado membebaskan ketiga terdakwa. Oleh hakim, kematian Julia disimpulkan karena gangguan di peredaran darah pasca kelahiran.
18 September 2012
Jaksa tidak terima atas vonis itu. Mereka mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan. dr Ayu dan koleganya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
15 September 2013
dr Ayu tak terima dengan putusan kasasi MA itu lalu mengajukan permohonan peninjauan kembali. Hingga akhir 2013, MA baru menunjuk majelis hakim PK dr Ayu. Salah satunya adalah Wakil Ketua MA Salman Luthan.
8 November 2013
Jaksa menangkap dr Ayu di tempat praktiknya, RSIA Permata Hati, Balikpapan, Kaltim. Ia dibawa ke Manado dan dijebloskan ke Rutan Malendeng. Tujuh hari kemudian, satu kolega dr Ayu, dr Hendry Simanjuntak, ditangkap di Medan Sumatera Utara. Ia menyusul dr Ayu, ditempatkan di Rutan Malendeng. Kini hanya tersisa dr Hendry Siagian yang masih buron.
25 November 2013
Mahkamah Agung (MA) memutuskan dr Ayu dan dua rekannya bersalah telah mengakibatkan orang meninggal dunia karena alpa yaitu Siska Makatey. Ketiganya divonis penjara 10 bulan karena malpraktik. Duduk sebagai ketua majelis hakim dalam vonis kasasi ini Artidjo Alkostar.
7 Februari 2014
Permohonan peninjauan kembali atau PK dr Ayu dikabulkan MA. Kantor utama para hakim seluruh Indonesia itu memerintahkan supaya dr Ayu segera dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan dan dipulihkan nama baik dan harkat martabatnya.
"Diputus hari ini. Pada pokoknya mengabulkan PK para terpidana pemohon PK . Membatalkan putusan judex juris. Mengadili kembali, menyatakan putusan PN Manado sudah tepat," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada detikcom, Jumat (7/2/2014).
(vid/asp)