Ketiga kelompok sipil bersenjata itu diantaranya kelompok yang dipimpin Rudi Orari, kelompok Fernando Warobay dan kelompok Erik Makatori. Kelompok tersebut memiliki cukup banyak senjata rakitan terutama bom dopis atau bom ikan dan kelompok ini melakukan perakitan senjata sendiri.
"Kita mendeteksi ada tiga kelompok sipil bersenjata disana, yaitu Rudi Orari, kelompok Fernando Warobay dan kelompok Erik Makatori," ujar Kapolda Papua Irjen Pol Tito Karnavian kepada wartawan, Jumat (7/2/2014) di Mapolda Papua.
Pada awal Februari lalu terjadi baku tembak antara kelompok bersenjata dengan aparat keamanan gabungan TNI/Polri di daerah Sasawa. Ketika aparat keamanan akan melakukan pembubaran pada kelompok sipil bersenjata kelompok Fernando Warobay yang melakukan pelatihan militer di kampong Sasawa. Satu anggota kelompok bersenjata tewas, sedangkan aparat keamanan dua orang mengalami luka tembak.
Aparat gabungan TNI-Polri menyita sejumlah senjata api rakitan diantaranya 13 senpi rakitan TDR, 11 Senpi laras panjang, 2 laras pendek, 2 sangkur, 2 dopis (bom ikan), 2 busur. 20 anak panah,1 tombak, 1 hp, pakaian loreng dan 2 bendera bintang kejora serta bahan makanan dan obat-obatan.
Dari hasil penyelidikan polisi, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial SYW (48), JYK (28) , KW (50) dan RB (30). Mereka terancam dengan UU Darurat No 21 tahun 1951. Keempatnya ditangkap saat melakukan penyisiran di tepi pantai Kampung Sasawa, Yapen.
(ndr/ndr)











































