dr Ayu Bebas, Ahli Hukum Kesehatan: Putusan PK Sudah Tepat

dr Ayu Bebas, Ahli Hukum Kesehatan: Putusan PK Sudah Tepat

Rina Atriana - detikNews
Jumat, 07 Feb 2014 15:19 WIB
dr Ayu Bebas, Ahli Hukum Kesehatan: Putusan PK Sudah Tepat
Jakarta - Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dr Ayu Dkk dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Keputusan ini disambut baik karena dinilai telah memenuhi rasa keadilan.

"Sudah tepat, memenuhi rasa keadilan," kata pakar hukum kesehatan dr M Nasser, saat dihubungi detikcom, Jumat (7/2/2014).

Mengacu kepada putusan MA, menurut Nasser, jika ada dokter yang diduga melakukan pelanggaran, maka penanganan perkaranya harus melalui hukum pidana kesehatan.

"Bagi saya putusan ini dimaknai bahwa penanganan perkara sengketa medik seharusnya melalui pendekatan hukum pidana kesehatan dan bukan dihadapi sebagai pidana umum biasa," ujarnya.

Nasser mengatakan, putusan yang diketok lima hakim agung itu telah tepat dan sesuai dengan aspek analisa hukum yang ia buat dengan mengacu ke beberapa jurnal internasional.

Salah satu analisanya terkait penggunaan pasal 359 KUHP. Seharusnya dengan pasal tersebut dapat membuktikan adanya kelalaian dr Ayu dalam tindakan kedokteran yang langsung terkait dengan munculnya emboli udara sebagai penyebab tunggal kematian korban. Namun, tak ada satu dalil pun yang dikemukakan jaksa yang menerangkan hal ini.

"Mungkin ini disebabkan adanya keterbatasan pemahaman terhadap pidana kesehatan oleh penyidik Polri," jelas Nasser yang juga menjabat sebagai Vice President di World Association for Medical Law yang berpusat di California, Amerika Serikat.

dr Ayu, dr Hendy dan dr Hendry divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado terkait operasi caesar yang mengakibatkan pasien meninggal dunia. Adapun anak yang dilahirkan selamat. Atas vonis ini, jaksa lalu kasasi.

Apa daya, majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Dudu Duswara dan Sofyan Sitompul membalik keadaan. Ketiganya sepakat menghukum 10 bulan penjara bagi dr Ayu dkk karena kealpannya mengakibatkan pasien meninggal dunia. Vonis ini didemo besar-besaran oleh para dokter di berbagai kota di Indonesia. Vonis kasasi ini lalu dibatalkan oleh MA.

(rna/asp)


Berita Terkait