Pimpinan DPR: Pemerintah Perlu Dengarkan Petisi Komisi III Terkait Corby

Pimpinan DPR: Pemerintah Perlu Dengarkan Petisi Komisi III Terkait Corby

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Jumat, 07 Feb 2014 15:05 WIB
Pimpinan DPR: Pemerintah Perlu Dengarkan Petisi Komisi III Terkait Corby
Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI mengajukan surat kepada Menkum HAM Amir Syamsudin terkait Corby. Menurut Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso petisi tersebut tak akan pengaruhi kebijakan.

"Seruan saya agar pemerintah mendengarkan isi petisi tersebut. Mungkin petisi tersebut tak memiliki kapasitas untuk mengubah kebijakan pemerintah, namun tak ada salahnya jika pemerintah mendengarkan. Jangan-jangan ada pesan tersirat dari situ," kata Priyo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2014).

Menurut Priyo pemberian pembebasan bersyarat merupakan wewenang pemerintah. Dalam hal ini di bawah kordinasi Kemenkum HAM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tak ikut meneken petisi tersebut, tetapi mungkin ada hal ikhwal yang ingin disampaikan di situ. Walaupun ada petisi tetap tak bisa menghalangi kebijakan pemerintah," tutur Priyo.

Saat ini Tim Pengamat Permasyarakatan (TPP) tengah menelaah 1.700 orang untuk pemberian pembebasan bersyarat. Corby merupakan satu dari 900 orang di situ yang terkait narkoba.

Dalam rapat kerja Komisi III dengan Menkum HAM Amir kemarin (6/2) anggota DPR menyampaikan surat petisi. Surat tersebut dibacakan dan diberikan oleh anggota komisi III Taslim Chaniago.

"Kami menyesal atas kebijakan pemerintah dalam kasus Corby. Selain memperhatikan 'obral grasi' yang dilakukan pemerintah, kami berharap ada keseriusan pemerintah terhadap pemberantasan narkoba. Stop bersikap lunak terhadap pengedar narkoba," ujar Taslim di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2014).

(bag/van)


Berita Terkait