"Kalau masih aktif ya berarti hasil lelang. Tapi saya belum dapat laporannya," kata Gubernur DKI Joko Widodo dalam perjalanan blusukannya, Jumat (7/1/2014).
Meski mengaku tak tahu, Jokowi berani menjamin dugaan korupsi tersebut dilakukan pada APBD 2012. "Itu pasti modelnya sama dengan yang sebelumnya. Itu dilakukan dulu," ucap mantan Wali Kota Solo ini.
Kasus yang dimaksud Jokowi terkait dengan mantan Lurah Ceger Fanda Fadly Lubis. Fadly didakwa korupsi Rp 459 juta dengan dugaan bersama-sama bendaharanya Zairul Akmam menyelewengkan anggaran kegiatan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD 2012.
Jokowi mengaku selama ini dia tak pernah mendapat laporan 'kenakalan' bawahannya. Ia mendapat laporan semuanya baik-baik saja.
"Saya dapat laporannya kalau baik-baik saja. Setiap orang kan mungkin saja khilaf," ungkapnya.
Hari ini Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan pemeriksaan pada Rosidah yang saat ini masih menjabat sebagai lurah aktif di kelurahan Kayu Putih.
Rosidah sudah jadi tersangka sejak dua bulan lalu. Dia diduga menggelapkan dana APBD tahun 2012 untuk pengadaan barang dan jasa.
Akibat perbuatannya tersebut, keuangan negara rugi hingga ratusan juta rupiah. Kerugian negara kita taksir hingga Rp 600 juta, karena ada kegiatan yang dibuat tetapi tidak dilakukan.
Sebelum Rosidah, Kejari juga telah menahan Lurah Ceger Fanda Fadly Lubis terkait korupsi dana APBD 2012 sebesar Rp 450 juta. Modus yang dilakukan Fanda adalah membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) fiktif. Jika dilihat dari pola korupsinya terdapat kesamaan modus dan penggunan anggaran di tahun yang sama.
(bil/trq)











































