"Wajib hukumnya komisi III mendengarkan usulan KPK tersebut. LSM saja wajib didengar, apalagi KPK. Akan tetapi biarkan berproses dulu pembahasan ini. Jangan diragukan dulu," kata Priyo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2014).
Priyo mengaku belum menerima pembaruan termutakhir mengenai pembahasan RUU KUHAP. Dia meminta pembahasan tersebut lancar.
"Di satu sisi DPR selalu diminta cepat menyelesaikan undang-undang, makanya anggota yang bolos sering disoroti. Di sisi lain baru akan membahas disuruh menghentikan. Tapi yang jelas Komisi III harus juga mendengarkan 12 pasal yang dianggap melemahkan KPK," ujar Priyo.
Terdapat 12 pasal menurut ICW yang melemahkan KPK. Berikut 12 poin di RUU KUHAP versi ICW yang berpotensi melemahkan KPK:
1. Dihapuskannya ketentuan penyelidikan. Dengan demikian kewenangan KPK untuk memerintahkan pencekalan, penyadapan, pemblokiran bank dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) juga akan hilang.
2. KUHAP berlaku terhadap tindak pidana yang diatur dalam KUHAP. Ketentuan ini bisa meniadakan hukum acara khusus dalam penanganan kasus korupsi yang saat ini digunakan KPK.
3. Penghentian penuntutan suatu perkara. Berdasarkan ketentuan tersebut maka penuntutan kasus korupsi yang ditangani KPK dapat dihentikan oleh hakim pemeriksa pendahuluan.
4. Tidak memiliki perpanjangan penahanan pada tahap penyidikan. Pasal 58 RUU KUHAP mengatur tentang persetujuan penahanan pada tahap penyidikan yang melebihi 5x24 jam. KPK dapat dianggap tidak memiliki kewenangan memperpanjang penahanan.
5. Masa penahanan terhadap tersangka lebih singkat. Dalam RUU KUHAP masa penahan tersangka dalam masa penyidikan hanya 5 hari dan dapat diperpajang hingga 30 hari. Padahal selama ini KPK memiliki kewenangan penahanan 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari ditambah 30 hari dan terakhir 30 hari.
6. Hakim dapat menangguhkan penahanan yang dilakukan penyidik. Hal ini berdampak jika diminta tersangka atau terdakwa, maka hakim pemeriksa pendahuluan dapat menangguhkan penahanan yang dilakukan oleh KPK.
7. Penyitaan harus izin dari hakim. Hakim pemeriksa pendahuluan dapat menolak memberikan persetujuan penyitaan.
8. Penyadapan harus mendapat izin hakim. Penyadapan pembicaraan hanya dapat dilakukan apabila mendapat persetujuan dari hakim. Jika hakim tidak setuju, maka KPK tidak bisa melakukan penyadapan.
9. Penyadapan (dalam keadaan mendesak) dapat dibatalkan oleh hakim. Jika hakim pemeriksa pendahuluan tidak memberi persetujuan penyadapan, maka penyadapan dapat dibatalkan.
10. Putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
11. Putusan Mahkamah Agung tidak boleh lebih berat dari putusan pengadilan tinggi. Hal ini menjadi celah bagi koruptor untuk mendapatkan korting atau pengurangan jika prosesnya berlanjut hingga proses kasasi.
12. Ketentuan pembuktian terbalik tidak diatur. Di aturan TPPU yang sekarang ada beban pembuktian terbalik sempurna, dimana seseorang harus menjelaskan asal-usul kekayaannya.
(bpn/van)











































