"Sudah kita tilang dan minta lampu rotator yang dipasang di mobil itu untuk ditilang," kata Kapolres Tangerang Kombes Irving kepada detikcom, Jumat (7/2/2014).
Irving mengatakan, pemasangan sirine di mobil tersebut melanggar undang-undang. Untuk itulah lampu sirine tersebut dilepas petugas. "Menurut undang-undang memang tidak boleh memasang sirine," katanya.
Mengenai stiker bertuliskan 'Bantuan Polisi' di bemper belakangnya tidak dilepas petugas. "Kalau stiker tidak apa-apa, yang melanggar menurut undang-undang itu pemasangan sirine," katanya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tangerang Kompol Leganek Mawardi mengatakan mobil ini dilepas sirinenya pada Jumat pagi. Polisi mencari mobil ini kemudian membawa ke kantor polisi dan menindak pemiliknya.
"Tadi pagi kita lepas sirine dan juga kita lakukan penilangan," katanya.
Mobil polisi 'KW' ini kerap terlihat di kawasan BSD. "Selama seminggu ini sudah 4 kali saya ketemu mobil itu, tadi juga ketemu di Rawa Buntu," kata Andri (32) melalui pasangmata.com, Kamis (6/2/2014).
Foto itu diambil Andri pada Rabu (5/2) kemarin saat mobil itu melintas di daerah Cilenggang, BSD. Warga Pamulang itu pertama kali berpapasan dengan mobil itu di depan Teras Kota, BSD.
"Seringnya ketemu di BSD. Sempet ngeliat yang nyupir anak lelaki usia 25-an gitu. Tapi kalau tadi berdua itu. Saya enggak terlalu merhatiin," kata Andri.
(nal/ndr)











































