"Nanti biaya itu masuk ke kas negara dalam bentuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak, red). Dari 80 persen PNBP itu akan dikembalikan ke Kementerian Agama untuk nantinya diberikan lagi ke KUA. Anggaran Kemenag akan bertambah dari PNBP itu," kata Deputi 4 Menko Kesra bidang Pendidikan dan Agama Agus Sartono.
Agus menyampaikan hal itu dalam jumpa pers bersama di Kemenko Kesra, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2014). Jumpa pers bersama ini dihadiri pula oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Abdul Jamil, Dirjen Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM Agus Hariyadi dan Dirjen Anggaran Kemenkeu Kasnadi.
Bila ada yang masih bandel melakukan pungli, penghulu atau pegawai KUA bisa dipecat.
"Jadi untuk saat ini masyarakat diharapkan jangan memberi uang apa-apa ke penghulu karena sudah dibekali anggarannya. Kalau ada yang ketahuan nanti bisa dibebastugaskan penghulu itu," tegas dia.
Sebelumnya tim perumus RPP biaya nikah di KUA merumuskan 3 skema biaya pernikahan, 3 skema itu adalah:
1. Bagi masyarakat miskin secara ekonomi biaya menikah gratis.
2. Bagi masyarakat yang menikah di KUA dikenakan biaya Rp 50 ribu.
3. Bagi masyarakat yang menikah di luar KUA, dikenakan biaya Rp 600 ribu.
(nwk/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini