Rancangan PP Biaya Nikah di KUA: Gratis hingga Rp 600 Ribu

Rancangan PP Biaya Nikah di KUA: Gratis hingga Rp 600 Ribu

- detikNews
Jumat, 07 Feb 2014 12:50 WIB
(Foto: dok detikcom)
Jakarta - Tim gabungan dari Kemenko Kesra, Kemenkum HAM, Kemenag dan Kemenkeu sedang menggodok besaran biaya pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) dalam rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Biaya pernikahan diusulkan gratis hingga maksimal Rp 600 ribu.

"Kalau dulu pernah ada peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2004 tentang pengaturan biaya pencatatan nikah di KUA dulu Rp 30 ribu, sementara realitanya banyak masyarakat yang menikahkan di luar jam kerja atau hari dan harus dilayani. lokasinya kadang sulit, di pelosok daerah. Oleh karena itu akhirnya dicabut peraturan ini. Terus timbul keresahan orang bingung mau ngasih atau nggak ke penghulunya," kata Deputi 4 Menko Kesra bidang Pendidikan dan Agama Agus Sartono.

Agus menyampaikan hal itu dalam jumpa pers bersama di Kemenko Kesra, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2014). Jumpa pers bersama ini dihadiri pula oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Abdul Jamil, Dirjen Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM Agus Hariyadi dan Dirjen Anggaran Kemenkeu Kasnadi.

"Sedangkan biaya operasional di KUA sebulannya hanya ada Rp 2,2 juta per KUA. Jadi sehingga kemampuannya tidak mencukupi, oleh karena itu masyarakat jadi suka memberi amplop. Sehingga perlu kita atur. Akhirnya sekarang dibikin 3 skema," imbuhnya.

3 Skema itu adalah:

1. Bagi masyarakat miskin secara ekonomi biaya menikah gratis.

2. Bagi masyarakat yang menikah di KUA dikenakan biaya Rp 50 ribu.

3. Bagi masyarakat yang menikah di luar KUA, dikenakan biaya Rp 600 ribu.

Usulan biaya nikah, lanjut Agus, nantinya akan dibawa ke Kemenag, kemudian dari Kemenag mau dibawa lagi ke Kemenkum HAM. "Dari Kemenkum HAM, ada pengawalan dibawa ke Setneg, diteken, diajukan ke Presiden," tuturnya.

Sementara Dirjen Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM Agus Hariyadi menambahkan bahwa setelah dikirim ke Kemenkum HAM, RPP ini akan dilakukan pengharmonisasian peraturan dengan mengundang pihak berkepentingan, termasuk dengan Kemendagri.

"Nanti setelah diparaf Setneg baru dibawa ke Presiden. Diharapkan nanti PP ini bisa menjadi payung hukum bagi berbagai pihak. Prosesnya agak panjang, tapi nanti mau ada pertemuan lagi dengan Menkum HAM. Senin depan Kemenag ke Kemenkum HAM. Belum bisa memastikan kapan disetujui oleh Presiden," kata Hariyadi.

Hariyadi juga melanjutkan bahwa pemerintah tidak bisa melarang masyarakat menikah di luar hari kerja karena mayoritas masyarakat tidak mau menikah di KUA.

"Menurut penelitian Balitbang 2013, hampir 94 persen masyarakat tidak mau menikah di KUA. Karena adanya faktor budaya dan sosial. Jadi padahal peraturan dari Kemenag itu juga membolehkan kalau masyarakat memilih menikah di KUA atau di luar. Jadi penghulu mau tidak mau harus melayani. Karena itu akhirnya sekarang perlu diatur," tutur dia.


(nwk/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads