Terkait kasus SKRT ini, KPK memanggil satu orang saksi yakni Muhammad Yusuf. Dia adalah sopir MS Kaban sewaktu menjadi Menteri Kehutanan.
"Ada panggilan untuk Muhammad Yusuf yang bersangkutan adalah mantan sopir mantan Menhut MS Kaban. Dipanggil sebagai saksi kasus SKRT," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (7/2/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kaban sudah pernah diperiksa KPK. Dia membantah menerima proyek tersebut.
"Oh kalau itu tidak. Sebab kalau menerima sudah di penjara," kata Kaban usai diperiksa di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (9/5/2012) silam.
"Yang jelas prosedur pengadaan SKRT menurut saya nggak ada masalah karena tindak lanjut kerjasama pemerintah Indonesia dengan Amerika," tegasnya.
Ditambahkan Kaban, penunjukkan langsung terhadap perusahaan Anggoro yakni PT Masaro juga bukanlah sebuah korupsi. "Saya kira nggak ada masalah karena itu memang dibenarkan," imbuhnya.
(/aan)











































