Terkait putusan ini jaksa dan terdakwa sepakat untuk tak ajukan banding.
"Kalau jaksa tidak mengajukan banding, karena sudah lebih dari tuntutan jaksa yaitu tujuh bulan penjara," kata Kasi Intel Kejari Cibinong, Bayu Adhinugroho, ditemui di PN Cibinong, Jl Tegar Prima, Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/2/2014).
Warga negara Pantai Gading yang juga bernama Koutouan Jean Pierre (27) itu ditangkap atas kepemilikan 0,2 gram ganja dan 0,5 gram sabu. Putusan diketok 29 Januari 2014 lalu oleh ketua majelis hakim Ronald Lumbuun.
Delapan hari berselang, rupanya terdakwa tak kunjung mengajukan banding. Padahal batas pengajuan banding adalah 7 hari sejak putusan diketok. Jika tidak, maka putusan dianggap sudah berkekuatan hukum tetap.
"Berarti ya dia tinggal menjalani masa hukumannya itu," ujar Bayu.
Terdakwa dibekuk BNN di kontrakannya di Perumahan Puri Ganda Asri, Gunung Putri pada 27 Juni 2013 pukul 21.00 WIB. Saat digerebek, anggota BNN menemukan satu linting ganja seberat 0,2 gram dan satu paket sabu siap pakai 0,5 gram. Belakangan diduga ia terlibat dalam jaringan narkoba internasional, namun jaksa langsung membantah hal tersebut.
"Terdakwa tidak terlibat jaringan narkoba internsional. Yang terlibat itu dua temannya yang lain, yang kini buron," jelas Bayu.
Dengan tidak ada perlawanan hukum maka putusan tersebut menjadi berkekuatan hukum tetap. Putusan ini juga menjadi putusan pertama di Indonesia yang mengusir WNA usai menjalani hukuman. WNA tersebut juga dilarang kembali masuk Indonesia kapan pun usai menjalani hukuman 4 tahun. Hal ini berdasar pasal 146 UU Narkotika.
(rna/rvk)











































