"KPK pernah memberi rekomendasi agar pendaftar haji tak perlu menyetor uang. Uang dipegang pendaftar haji, dikelola itu," ujar jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2014).
Rekomendasi itu berdasarkan kajian yang telah dilakukan KPK terhadap pengelolaan ibadah haji. Hasil dari kajian diberikan kepada Kemenag sebagai rekomendasi untuk mencegah terjadinya korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faktanya, hingga saat ini Kemenag belum menjalankan rekomendasi KPK dalam hal tidak menarik uang saat calon haji mendaftar. Padahal, pengelolaan uang para calon haji ini juga menjadi salah satu potensi korupsi.
Terkait penyelidikan dugaan penyelewengan anggaran haji ini memang baru dimulai pada tahun ini. Meskipun sebenarnya KPK telah melakukan pengumpulan dan validasi data dari laporan awal sejak tahun lalu.
(kha/rmd)










































