Pengusaha itu adalah Elant S. Gaho dan Edwin Permana. Keduanya sama-sama berasal dari Kalimantan Tengah.
Mereka meminta terdakwa Cornelis Nalau mengganti uang mereka masing-masing senilai Rp 1 miliar. Rp 2 miliar dari Elant dan Edwin merupakan bagian dari total uang Rp 3 miliar yang digunakan untuk menyuap Akil.
"Pasti saya minta ganti yang mulia," kata Edwin saat bersaksi di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (6/2/2014). Elant juga menyatakan hal yang sama.
Keduanya sama-sama mendapatkan permintaan pinjaman uang oleh Cornelis. Nama terakhir ini adalah keponakan dari Hambit Bintih yang menyerahkan uang langsung ke Akil pada awal Oktober.
Edwin dan Elant kompak mengaku tidak mengetahui latar belakang Cornelis meminjam uang mereka. Cornelis memang sering meminjam, untuk kepentingan bisnis.
"Sebelumnya pinjaman selalu dikembalikan," ujar Elant yang dihadirkan sebagai saksi untuk Cornelis.
(/ega)











































