"Fenny Anggraini adalah mantan karyawan PTBC, terhitung sejak PTBC Cabang Palembang pada tanggal 25 Maret 2013 melaporkan oknum mantan karyawan PTBC Fenny Aggraini ke Mapolda Sumatera Selatan atas adanya dugaan pemalsuan dokumen," kata kuasa hukum PT Bank Commonwealth, Yose Rizal dalam surat elektronik yang dikirimkan ke detikcom, Kamis (6/2/2014).
Dalam putusan PN Palembang No. 59/Pdt.G/2013/PN.Plb, penggugat (Vicki Apriyanti dan Siti Rohana) tidak dapat membuktikan secara hukum seluruh gugatan yang dialamatkan kepada PTBC selaku pihak Tergugat. Majelis hakim juga menegaskan bahwa PTBC tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan telah melakukan tindakan sesuai prosedur serta sistem perbankan untuk menjaga dan melindungi keamanan nasabahnya dalam perkara ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(asp/tor)











































