Berdasarkan hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (6/2/2014), Albertina dipromosikan dari Ketua PN Sungai Liat menjadi Waka PN Palembang.
Pengadilan baru yang akan dipimpin Albertina merupakan pengadilan kelas 1A Khusus atau setara dengan PN Jakarta Selatan dan PN Jakarta Pusat.
Selain itu, MA juga memberikan kembali palu hakim kepada 3 orang yang sebelumnya dihukum skorsing tidak boleh mengadili karena melanggar kode etik. Yaitu kepada Erwantoni menjadi hakim PN Palangkaraya, Heru Mustofa menjadi hakim PN Bale Bandung dan Amaye Martina Yambeyabdi menjadi hakim PN Ambon.
(asp/trq)