Pemerintah Indonesia menghargai sikap Singapura yang prihatin atas penamaan KRI Usman Harun. Namun Pemerintah Indonesia menegaskan, kebijakan yang sudah ditetapkan tak bisa diintervensi negara lain.
"Pemerintah Indonesia memiliki tatanan, aturan, prosedur dan kriteria penilaian sendiri untuk menentukan seseorang mendapat kehormatan sebagai pahlawan. Dan itu tidak boleh ada intervensi dari negara lain," jelas Menko Polhukam Djoko Suyanto kepada detikcom, Kamis (6/2/2014).
Pemberian nama Usman Harun pada kapal perang RI sudah melalui pertimbangan yang matang. "Tentu pertimbangan tersebut dinilai sesuai dengan bobot pengabdian dan pengorbanan mereka-mereka yang "deserve" untuk mendapatkan kehormatan dan gelar itu," jelas Djoko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa ada persepsi yang berbeda terhadap policy pemerintah RI oleh negara lain tidak boleh menjadikan kita surut dan gamang untuk tetap melanjutkan policy itu dan memberlakukannya," tutupnya.
(ndr/mad)










































