Menlu Soal Corby: Tak Ada Kaitan Bargain dengan Adrian Kiki

Menlu Soal Corby: Tak Ada Kaitan Bargain dengan Adrian Kiki

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Kamis, 06 Feb 2014 15:10 WIB
Menlu Soal Corby: Tak Ada Kaitan Bargain dengan Adrian Kiki
Jakarta - Tim Pengamat Permasyarakatan (TPP) tengah menelaah berkas terpidana kasus narkoba WN Australia Schapelle Corby untuk pembebasan bersyarat. Menlu Marty Natalegawa menyatakan bahwa penelaahan ini tak berkait dengan ekstradisi Adrian Kiki dari benua Kangguru itu.

"Soal Corby ini tak ada kaitannya dengan (Adrian) Kiki. Ini sama saja semisal ada warga negara kita di luar negeri, katakanlah TKI mau dihukum berat pasti kita juga minta keringanan hukuman kan ke negara tersebut. Jadi tak ada kaitannya dengan bargaining," ujar Menlu Marty di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2014).

Terpidana kasus aliran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki Ariawan sudah diputus oleh Pengadilan Tinggi Australia untuk diekstradisi ke Indonesia. Adrian Kiki didatangkan ke Indonesia sekitar pukul 22.16 WIB, Rabu (22/1/2014) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyerahan terpidana Adrian Kiki dilaksanakan di Bandara Internasional Perth. Adrian Kiki merupakan Direktur Bank Surya. Dia sudah diadili dan divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 2002 lalu. Adrian terbukti melakukan tindak pidana korupsi, penyimpangan dana BLBI mencapai Rp 1,5 triliun.

Nah, ekstradisi itu tidak berhubungan dengan Corby karena Corby telah ditangani dalam proses hukum. Marty meminta agar proses ini tidak dipolitisasi.

"Soal Corby ini masalah hukum dan selama ini dikelola dan ditangani dalam koridor hukum. Karena sejak awal ditangani melalui proses hukum jadi jangan dikaitkan dengan yang lain," imbuh Marty.

Saat ini TPP tengah menelaah berkas dari 1.716 terpidana yang mengajukan pembebasan bersyarat. Corby adalah 1 dari 900 orang pemohon pembebasan bersyarat dalam kasus narkotika.

Sebelumnya, baik Menkum HAM Amir Syamsudin dan Wamenkum HAM Denny Indrayana enggan mengatakan apakah Corby mendapatkan pembebasan bersyarat pada Jumat (6/2/2014) besok.

"TPP sudah merapatkan. Hasilnya diserahkan ke Pak Menteri. Saya tidak etis mendahului keputusan menteri. Kita tunggu saja. Orang yang memutuskan saja belum menyebutkan kok. Masa mendahului. Bagi saya Corby tidak penting, tidak lebih penting dari 1.716 pemohon yang lain," jawab Denny usai diskusi media dengan tema "Mengawal Uji Materi UU/Perpu MK" di Bakoel Coffie, Jalan Cikini Raya No 25, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2014).

Menkum HAM juga mengisyaratkan agar menunggu Jumat besok saja. "Pengajuan saat ini ada 1.700 orang dan masih melalui proses oleh TPP (Tim Pengamat Permasyarakatan) dalam dua hari ini telah dilakukan telaah. Salah satu namanya memang ada Corby, tapi saya tidak mau bicarakan sekarang. Tunggu saja hasilnya besok," ujar Menkum HAM Amir Syamsudin di Gedung DPR RI, Senayan hari ini.

(bag/nwk)


Berita Terkait