Pengamat: MK Jangan Memutus Perkara Menyangkut Dirinya Sendiri

Pengamat: MK Jangan Memutus Perkara Menyangkut Dirinya Sendiri

- detikNews
Kamis, 06 Feb 2014 14:46 WIB
Pengamat: MK Jangan Memutus Perkara Menyangkut Dirinya Sendiri
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) sedang memproses uji materi UU terkait dirinya sendiri yaitu UU MK. Ini disoroti sebagai hal yang tidak etis.

"Agar mereka jangan memutus perkara yang menyangkut dirinya sendiri. Jangan memutus 'trust recovery (pemulihan kepercayaan dari publik)' MK lewat Perppu yang sudah diterima DPR menjadi UU," kata pengamat hukum tata negara Refly Harun di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Kamis (6/2/2014).

Menurut Refly, keberadaan UU MK merupakan upaya pemulihan MK selepas prahara yang menerjang mantan Ketua MK Akil Mochtar. Dalam UU tersebut telah diatur sejumlah hal agar MK bersih dari kepentingan politis, salah satunya yaitu syarat agar hakim MK harus bebas dari parpol selama tujuh tahun.

Kemudian menurut Refly, MK beranjak tergesa-gesa memproses uji materi UU MK itu. Dirinya menyatakan tanggal 11 Februari 2014, keputusan sudah akan didapat dari MK.

"Ada apa ini (tergesa-gesa)? Apakah MK akan mmbatalkan panel ahli (panel untuk memilih hakim MK)? Apakah MK akan melindungi Patrialis Akbar, Hamdan Zoelva, karena mereka belum tujuh tahun bebas dari parpol?" sorotnya.

Dalam diskusi itu, hadir Wamenkumham Denny Indrayana, Direktur YLBHI Alvon Kurnia Palma, dan sosiolog Thamrin Amal Tomagola. Mereka sepakat berharap agar MK menolak uji materi UU MK.

"Karena MK harus diselamatkan. Kami ingin MK kembali berwibawa, sehingga ke depan tak ada lagi yang mengatakan keputusan MK tak berdasar dan tak konstitusional," kata Alvon Kurnia Palma.

(dnu/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads