Agenda rapat hari ini adalah mengenai Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap RUU tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Korea tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana.
"Oleh karena pentingnya rapat pada hari ini, maka langsung saja kita dengarkan pandangan tiap fraksi. Selanjutnya pemerintah akan mengesahkan judul yang diajukan," ujar Al Muzzamil di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2014).
Anggota Komisi III memandang bahwa RUU ini sangat penting bagi kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan Republik Korea Selatan dan Republik India. Terutama dalam kaitannya dengan penegakkan hukum.
"Kita juga harus mengantisipasi pelaku kejahatan kita yang melarikan diri ke luar negeri. Oleh karena itu perlu adanya peraturan dan persyaratan yang telah ditentukan. Perjanjian merupakan proses kerjasama dan diplomatik," ujar anggota Komisi III dari F-PDIP M Nurdin.
(bpn/trq)











































