"Judicial review tersebut, kita mensinyalir ada yang mencurigakan dalam pembahasannya. Dari pemerintah, waktu yang diberikan hanya tiga hari, keterangan yang diminta dari pemerintah. Tiga hari itu berat," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Tama berbicara dalam diskusi bersama Wamenkumham Denny Indrayana, ahli hukum Refly Harun, dan sosiolog Thamrin Amal Tomagola. Pemerintah selaku saksi memang hanya diberikan waktu tiga hari untuk memberikan keterangan kepada MK. Keputusan MK diperkirakan mereka akan diketok pada Selasa, 11 Februari 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Denny memilih tak berprasangka buruk pada MK. Barangkali, MK merasa waktu yang singkat itu sudah cukup untuk mempersiapkan segala hal terkait keterangan yang diperlukan. Yang jelas, pemerintah berharap MK menolak uji materi itu.
"Ini agak jarang (MK memberikan waktu kelewat singkat kepada saksi). Ya kita berprasangka baik saja lah," kata Denny.
(/)










































