MK Buru-buru Proses Uji Materi UU MK Dinilai Janggal

MK Buru-buru Proses Uji Materi UU MK Dinilai Janggal

- detikNews
Kamis, 06 Feb 2014 14:25 WIB
MK Buru-buru Proses Uji Materi UU MK Dinilai Janggal
Jakarta - Gugatan UU Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimohonkan oleh kelompok advokat sedang diproses di MK. Pihak pemerintah sebagai saksi hanya diberi waktu singkat oleh MK untuk menyampaikan pandangannya.

"Judicial review tersebut, kita mensinyalir ada yang mencurigakan dalam pembahasannya. Dari pemerintah, waktu yang diberikan hanya tiga hari, keterangan yang diminta dari pemerintah. Tiga hari itu berat," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Kamis (6/2/2014).

Tama berbicara dalam diskusi bersama Wamenkumham Denny Indrayana, ahli hukum Refly Harun, dan sosiolog Thamrin Amal Tomagola. Pemerintah selaku saksi memang hanya diberikan waktu tiga hari untuk memberikan keterangan kepada MK. Keputusan MK diperkirakan mereka akan diketok pada Selasa, 11 Februari 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bayangkan, dalam waktu sangat pendek, besok keterangan ahli diberikan. Senin kesimpulan, Selasa diputuskan jika memang benar begitu. Berarti ini terbalik dengan uji materi Effendi Ghazali (terhadap UU Pilpres) yang ngendon hampir setahun," tutur Denny Indrayana merespon.

Namun Denny memilih tak berprasangka buruk pada MK. Barangkali, MK merasa waktu yang singkat itu sudah cukup untuk mempersiapkan segala hal terkait keterangan yang diperlukan. Yang jelas, pemerintah berharap MK menolak uji materi itu.

"Ini agak jarang (MK memberikan waktu kelewat singkat kepada saksi). Ya kita berprasangka baik saja lah," kata Denny.

(/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini