Pemerintah Bisa Dipidana karena Lalai Biarkan Jalan Berlubang Bertebaran

Pemerintah Bisa Dipidana karena Lalai Biarkan Jalan Berlubang Bertebaran

- detikNews
Kamis, 06 Feb 2014 14:25 WIB
Pemerintah Bisa Dipidana karena Lalai Biarkan Jalan Berlubang Bertebaran
Jakarta - Pemerintah dianggap lalai soal urusan jalan berlubang. Tengok saja mulai dari ibu kota Jakarta sampai di pelosok daerah. Jalan berlubang yang membahayakan pengendara bertebaran. Korban jiwa bisa jatuh.

"Pasal 24 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Dan, jika belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak, penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," kata anggota Komisi V DPR Yudi Widiana dalam siaran pers, Kamis (6/2/2014).

Menurut Yudi, saat ini masih banyak jalan rusak yang belum diperbaiki karena alasan cuaca. Namun, penyelenggara jalan juga kerap lalai memberikan rambu atau tanda di jalan yang rusak. Akibatnya, seperti kecelakaan di Jakarta Barat yang menewaskan dua pengguna jalan belum lama ini.

"Kalau sudah begini, penyelenggara jalan bisa dipidana," tegas politisi PKS ini.

Berdasar pasal 273 ayat (1) penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Dan jika sampai mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.

"Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) juga bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan ataudenda paling banyak Rp 1,5 juta," imbuh dia.

Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan merupakan wilayah dengan jalan rusak terbanyak dibandingkan dengan wilayah lain. Jumlahnnya mencapai 157 lokasi, dengan 31 di antaranya sudah diperbaiki dan 122 lokasi belum ditangani.

Adapun jalan rusak di Jakarta Utara sebanyak 136 lokasi, tetapi baru 7 lokasi yang mendapat penanganan, sisanya belum tersentuh. Di Jakarta Pusat, terdapat 120 jalan rusak dengan 27 lokasi yang sudah diperbaiki dan 89 lokasi dalam kondisi rusak.

Di Jakarta Timur, terdapat 115 lokasi jalan rusak, dengan 16 lokasi sudah ditangani dan 99 lokasi belum diperbaiki. Adapun di Jakarta Barat, dari 91 jalan yang rusak akibat genangan dan banjir, 52 di antaranya sudah diperbaiki, sisanya belum mendapat penanganan.

Sementara Jalur Pantura sepanjang Brebes-Rembang, Jawa Tengah, mengalami kerusakan parah. Akibat intensitas hujan yang tinggi dan banjir yang melanda, kerusakan jalur pantura tersebut mencapai lebih dari 50% dengan lubang menganga di sepanjang jalan.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads