Perpu penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketok menjadi UU sedang digugat di MK. Pemerintah berharap MK menolak uji materi itu.
"Tentu pemerintah berharap MK menolak," kata Wamenkumham Denny Indrayana di Bakoel Koffie, Jl Cikini Raya, Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Denny berbicara dalam diskusi 'Mengawal Uji Materi UU/Perpu MK'. Selain Denny, hadir dalam diskusi yaitu pengamat hukum Refly Harun, peneliti ICW Tama S Langkun, sosiolog UI Thamrin Amal Tomagola dan Direktur YLBHI Alvon Kurnia Palma.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemiu 2014, kadar bahaya makin tinggi jika permohonan itu dikabulkan," ujar Denny.
Denny melihat, UU MK itu sudah secara komprehensif mencakup keperluan pengawasan, syarat hakim MK dan proses pemilihan hakim MK yang dilakukan melalui panel ahli.
"Jika dikabulkan (uji materi), maka hakim MK boleh dari parpol. Sentimen publik akan negatif. Kalau panel ahli dibatalkan, sentimen publik juga akan negatif. Kalau pengawasan MKHK (Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi) dibatalkan, berarti pengawasan akan tidak ada. Sentimen publik akan negatif," papar Denny.
Maka sebaiknya MK menolak saja uji materi itu. MK butuh untuk me'rebound' semua persepsi negatif pasca ditangkapnya Akil Mochtar ketika masih menjadi Ketua MK beberapa bulan lalu. Apalagi, dalam hal ini, MK juga memutus perkara yang menyangkut dirinya sendiri.
(dnu/asp)











































