Kasus bermula saat ditangkapnya anak buah Chika yaitu Ratna Indah Susanti dan Dina Krisna Sinaga di Pontianak pada 21 Desember 2008 malam. Saat itu petugas dari Dir IV Mabes Polri menemukan 6,7 Kg sabu yang disimpan di 3 tas koper. Dari pengakuan Rantna dan Dina, mereka bekerja atas perintah Joseph Nsubuga.
Empat hari setelahnya, polisi juga menangkap Oktavia Darmansyah di Pontianak. Dari tangan Oktavia ditemukan 5 Kg sabu. Kepada petugas, Oktavia mengaku orang suruhan Syla Ousman melalui suaminya, Stave (DPO). Oktavia dan Syla bertemu di Kamboja lima hari sebelum tertangkap.
Ddi waktu yang sama di lain tempat, polisi juga menangkap Zalman di Hotel Le Grandeur kamar 932, Jalan Mangga Dua Raya, Jakarta Barat. Dari tangan Zalman, polisi menemukan 300 gram heroin yang dibelinya dari Erica Sundary sebesar Rp 55 juta.
Setelah dilakukan koordinasi, polisi pun membongkar jaringan narkoba internasional tersebut dengan peran:
1. Joseph: penyandang dana
2. Chika dan Blessing: Anak buah Joseph, pemegang kas hasil jualan narkoba
3. Heny Evalida Siboro: Perekrut kurir
4. Ratna, Dahlia, Dina, Davina, Diana, Sylvia, Timotus: kurir
Atas perbuatan ini, mereka diadili dengan berkas terpisah. Adapun Chika dituntut dengan hukuman seumur hidup. pada 27 Oktober 2009, Pengadilan Negeri Jakarat Barat (PN Jakbar) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Vonis lalu diperberat oleh Mahkamah Agung (MA) pada 7 Juni 2010. Majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Zaharuddin Utama dan Imam Harijadi menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara atas kasus narkoba dan penyelundupan uang.
Tidak terima atas vonis 20 tahun itu, Chika lalu mengajukan PK. Namun apa kata MA?
"Menolak permohonan PK kuasa pemohon Didit Wijayanto Wijaya atas termohon Agbasi Chika," putus MA seperti dilansir panitera MA, Kamis (6/2/2014).
Perkara nomor 11 PK/Pid.Sus/2013 diketok pada 4 Februari 2014 lalu dan diadili oleh ketua majelis Imron Anwari dengan anggota Andi Samsan Nganro dan Dr Salman Luthan. Imron Anwari menggantikan hakim agung Komariah Emong Sapardjaja yang keburu pensiun sebelum PK selesai diadili.
(asp/try)











































