"Ada 3 alasan yang bisa dijadikan dasar untuk menghentikan pembahasan Revisi KUHAP yang dilakukan di Komisi III yang ketua Pokjanya Azis Syamsudin dari Golkar," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto melalui pesan singkat, Kamis (6/2/2014).
Tiga alasan yang dimiliki KPK dirasa bisa menjadi dasar yang kuat untuk menghentikan pembahasan RUU KUHAP. Salah satu alasan adalah waktu pembahasan yang sangat sempit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut komisioner KPK yang membidangi penindakan itu, pihaknya saat ini juga mempunyai naskah RUU KUHAP sendiri. Naskah yang berada di KPK dirasa jauh lebih memadai.
"Naskah yang ada di tangan KPK masih jauh memadai karena mampu menjelaskan secara utuh problem fundamental KUHAP mendatang dan solusi penanganannya," tegasnya.
"Rakyat sang pemilik kedaulatan justru disingkirkan dalam seluruh pembahasan yang saat ini terjadi. Begitupun dengan KPK sebagai user tidak pernah sekalipun diajak berpartisipasi," tambah Bambang.
(kha/rmd)
