KPK Minta DPR Hentikan Pembahasan RUU KUHAP

KPK Minta DPR Hentikan Pembahasan RUU KUHAP

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Kamis, 06 Feb 2014 11:33 WIB
Jakarta - Rancangan UU KUHAP yang tengah digodok di DPR mengundang polemik. Sejumlah pasal dalam RUU tersebut dipersoalkan karena akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang selama ini dilakukan. Sebagai lembaga antirasuah, KPK meminta DPR menghentikan pembahasan RUU tersebut.

"Ada 3 alasan yang bisa dijadikan dasar untuk menghentikan pembahasan Revisi KUHAP yang dilakukan di Komisi III yang ketua Pokjanya Azis Syamsudin dari Golkar," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto melalui pesan singkat, Kamis (6/2/2014).

Tiga alasan yang dimiliki KPK dirasa bisa menjadi dasar yang kuat untuk menghentikan pembahasan RUU KUHAP. Salah satu alasan adalah waktu pembahasan yang sangat sempit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu yang sempit dibanding masalah yang substansial dan komplek. Waktu kerja DPR periode ini tinggal 108 hari kerja, sementara (DIM) cukup banyak sekitar 1.169 dan pasal yang dibahas sangat banyak," jelas Bambang.

Menurut komisioner KPK yang membidangi penindakan itu, pihaknya saat ini juga mempunyai naskah RUU KUHAP sendiri. Naskah yang berada di KPK dirasa jauh lebih memadai.

"Naskah yang ada di tangan KPK masih jauh memadai karena mampu menjelaskan secara utuh problem fundamental KUHAP mendatang dan solusi penanganannya," tegasnya.

"Rakyat sang pemilik kedaulatan justru disingkirkan dalam seluruh pembahasan yang saat ini terjadi. Begitupun dengan KPK sebagai user tidak pernah sekalipun diajak berpartisipasi," tambah Bambang.

(kha/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini