Kasus bermula saat Ariyadi dan Romadi bertemu di areal persawahan Dukuh Lengkoro I, RT 2/IV Desa Babatsari, Kotawinangun, Kebumen pada 23 Juli 2013. Dalam pertemuan itu, keduanya terjadi percekcokan mulut soal tanaman sawi.
Percekcokan itu berujung perkelahian sengit dan dimenangkan Ariyadi. Romadi terkena bacokan bendo (golok) Ariyadi dan meninggal dunia. Usai perkelahian, Ariyadi lalu menyerahkan diri ke kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masyarakat Babatsari membuat surat pernyataan meminta keringanan hukuman Ariyadi. Itu aspirasi masyarakat karena terdakwa adalah orang yang baik hati sedangkan Romadi adalah orang yang tidak disukai masyarakat karena tingkahnya yang tidak baik," kata tetangga Ariyadi, Ahmad Jazilan seperti tertuang dalam berkas putusan Pengadilan Negeri (PN) Kebumen yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (6/2/2014).
Jazilan mencontohkan kelakuan buruk Romadi seperti tidak mau ronda, tidak mau kerja bhakti dan tidak mau membayar pajak. Bahkan penggali kubur tidak mau menggalikan kuburan buat jasad Romadi sehingga Romadi dimakamkan di desa lain.
"Jenazah korban disholatkan oleh 7 orang, itu pun karena diajak, bukan karena kesadaran," tutur Jazuli.
Atas berbagai pertimbangan tersebut, PN Kebumen menyatakan Ariyadi tetap bersalah karena melakukan penganiayaan, bukan pembunuhan.
"Menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara," putus majelis yang terdiri dari Duta Baskara, Afit Rufiadi dan Nurjamal.
Putusan ini menganulir tuntutan jaksa yang menuntut Ariyadi dihukum 8 tahun karena melakukan pembunuhan. Majelis menilai hal yang meringankan yaitu Ariyadi menyesali perbuatannya, langsung menyerahkan diri ke polisi usai berkelahi, masih mempunyai tanggungan keluarga dan telah meminta maaf kepada keluarga korban.
"Saya tidak merencakanan perbuatan tersebutr tetapi untuk membela diri dari serangan korban," kata Ariyadi mengakui perbuatannya.
(asp/trw)










































