Habisi Nyawa Biang Kerok, Warga Minta Ariyadi Dihukum Ringan

Habisi Nyawa Biang Kerok, Warga Minta Ariyadi Dihukum Ringan

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 06 Feb 2014 11:01 WIB
Habisi Nyawa Biang Kerok, Warga Minta Ariyadi Dihukum Ringan
Jakarta - Meski Ariyadi (33) telah membunuh Romadi, tetapi masyarakat Kebumen, Jawa Tengah tidak rela Ariyadi dihukum berat. Sebab Romadi menjadi biang kerok di kampungnya.

Kasus bermula saat Ariyadi dan Romadi bertemu di areal persawahan Dukuh Lengkoro I, RT 2/IV Desa Babatsari, Kotawinangun, Kebumen pada 23 Juli 2013. Dalam pertemuan itu, keduanya terjadi percekcokan mulut soal tanaman sawi.

Percekcokan itu berujung perkelahian sengit dan dimenangkan Ariyadi. Romadi terkena bacokan bendo (golok) Ariyadi dan meninggal dunia. Usai perkelahian, Ariyadi lalu menyerahkan diri ke kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas perbuatannya, Ariyadi pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. Di meja hijau mulai terungkaplah latar belakang perkelahian tersebut dan dukungan warga kepada Ariyadi.

"Masyarakat Babatsari membuat surat pernyataan meminta keringanan hukuman Ariyadi. Itu aspirasi masyarakat karena terdakwa adalah orang yang baik hati sedangkan Romadi adalah orang yang tidak disukai masyarakat karena tingkahnya yang tidak baik," kata tetangga Ariyadi, Ahmad Jazilan seperti tertuang dalam berkas putusan Pengadilan Negeri (PN) Kebumen yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (6/2/2014).

Jazilan mencontohkan kelakuan buruk Romadi seperti tidak mau ronda, tidak mau kerja bhakti dan tidak mau membayar pajak. Bahkan penggali kubur tidak mau menggalikan kuburan buat jasad Romadi sehingga Romadi dimakamkan di desa lain.

"Jenazah korban disholatkan oleh 7 orang, itu pun karena diajak, bukan karena kesadaran," tutur Jazuli.

Atas berbagai pertimbangan tersebut, PN Kebumen menyatakan Ariyadi tetap bersalah karena melakukan penganiayaan, bukan pembunuhan.

"Menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara," putus majelis yang terdiri dari Duta Baskara, Afit Rufiadi dan Nurjamal.

Putusan ini menganulir tuntutan jaksa yang menuntut Ariyadi dihukum 8 tahun karena melakukan pembunuhan. Majelis menilai hal yang meringankan yaitu Ariyadi menyesali perbuatannya, langsung menyerahkan diri ke polisi usai berkelahi, masih mempunyai tanggungan keluarga dan telah meminta maaf kepada keluarga korban.

"Saya tidak merencakanan perbuatan tersebutr tetapi untuk membela diri dari serangan korban," kata Ariyadi mengakui perbuatannya.

(asp/trw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini