Duh, Pemotor Masih Terobos Busway di Warung Jati Mampang

Duh, Pemotor Masih Terobos Busway di Warung Jati Mampang

- detikNews
Kamis, 06 Feb 2014 09:05 WIB
Duh, Pemotor Masih Terobos Busway di Warung Jati Mampang
Foto: Agung Prakoso Wibowo
Jakarta - Lagi-lagi pengendara motor dan mobil merajai jalur bus TransJakarta (busway). Tanpa rasa bersalah mereka tancap gas menerobos jalur khusus tersebut. Pelanggaran ini kembali terjadi di jalur TransJ Warung Jati, Mampang, Jaksel.

Aksi melanggar aturan ini diduga dilakukan karena kemacetan panjang di Mampang. "Banyak motor berderet di belakang bus TransJ mbak. Jadi saja mereka bisa masuk ke jalur busway. Sudah begitu tidak terlihat ada polisi yang menjaga portal. Nggak heran deh motor bisa nerobos," ungkap Agung Prakoso Wibowo yang tengah menaiki kopaja AC P20 sekitar pukul 08.00 WIB saat dihubungi detikcom, Kamis (6/2/2014).

Karena perilaku tak disiplin para pemotor, pengguna TransJ terkena imbasnya. Selama hampir satu jam bus yang dinaiki Agung terjebak dalam kemacetan panjang. Padahal armadanya melaju di jalur khusus.

Agung berharap polisi konsisten melakukan sterilisasi busway dari pertigaan lampu merah Duren Tiga. Dia juga menganjurkan agar jumlah armada transJ koridor VI ditambah lagi sehingga penumpang tidak harus menunggu lama dan mengantre di halte terlalu panjang.

Bicara mengenai denda yang dicanangkan oleh Pemprov DKI terhadap pengendara 'nakal' itu, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) pernah mengatakan pihaknya akan membuat perjanjian antara Dishub dan Dirlantas Polda Metro Jaya.

Dengan aturan baru, para pegawai Dishub memiliki wewenang untuk menyita STNK dan SIM pengendara itu untuk diserahkan ke polisi.

"Dishub nggak boleh nilang. Kita lagi mau bikin MoU, Dishub bisa mengambil STNK mereka, SIM mereka untuk dibawa ke kantor polantas. Dishub ini dianggap seperti macan ompong, motor lewat semua dicuekin Dishub karena dianggap kamu nggak berhak nangkap saya," kata Ahok.

"Apa denda Rp 500 ribu - Rp 1 juta cuma wacana saja," sindir Agung diakhir perbincangan.


(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads