"Ketiga lembaga harus duduk bersama, bicara bersama agar proses seleksi bisa memiliki persepsi yang sama," kata anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat saat berbincang, Kamis (6/2/2014).
Martin meyakini penolakan calon hakim agung yang disodorkan ke DPR terjadi karena ada ketidaksepahaman parameter antara Komisi III dan KY. Namun meski proses seleksi hanya melibatkan kedua lembaga, MA juga harus diajak bicara agar para selektor tahu kriteria yang diperlukan.
"Jadi kita tak hanya disodorkan kertas berkas data mereka. Bisa dibicarakan bahwa hakim ini mungkin saat bicara memang kurang baik, tapi banyak menulis buku, dia jujur integritasnya tinggi. Hal-hal seperti ini perlu dibahas sambil duduk bersama," ujar politikus Gerindra ini.
Martin mengatakan selama ini proses seleksi calon hakim agung di DPR memang berlangsung kurang komprehensif. Karena penilaian dominan dari anggota DPR berasal dari tanya jawab selama fit n proper test.
"Saya khawatir di Komisi III mereka ini sudah gugup, menjawab juga gugup. Makanya perlu tolak ukur yang sama antara MA, DPR, dan KY," tuturnya.
(trq/fdn)











































