Selain meminta penahanan, JPU mengajukan kasasi atas keputusan bebas Frans dan Dharry Hiu pada tanggal 28 Januari 2014. Atas permintaan ini, pengadilan mengeluarkan surat perintah penahanan sementara selama menunggu sidang kasasi.
Selanjutnya pihak imigrasi Putrajaya memindahkan Hiu bersaudara dari tahanan imigrasi ke penjara Sungai Buloh. Terkait hal ini, tim pengacara Gooi & Azura menyatakan siap menghadap kasasi JPU.
Menurut tim pengacara, pengajuan kasasi oleh JPU merupakan prosedur normal sebab putusan di tingkat mahkamah tinggi menjatuhkan hukuman mati kepada Hiu bersaudara.
Tim Satgas KBRI Kuala Lumpur akan secepatnya menemui Hiu bersaudara untuk menjelaskan perkembangan proses hukum. KBRI menegaskan tetap memberikan pendampingan hukum kepada Hiu untuk melakukan pembelaan maksimal.
Hiu bersaudara adalah 2 TKI asal Pontianak yang bekerja di arena permainan Play Station, Selangor, Malaysia milik Hooi Teong Sim sejak 2009. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan terhadap Khartic Rajah pada 3 Desember 2010.
(fdn/kff)











































