Keterangan diperoleh, puluhan orang masyarakat adat itu sekitar pukul 11.00 WITA berunjuk rasa ke jalan hauling sebuah perusahaan tambang batu bara di Kecamatan Teluk Bayur, Berau. Kedatangan puluhan orang yang berunjuk rasa itu secara tiba-tiba tanpa ada pemberitahuan ke kepolisian.
"Mereka menyuarakan tuntutan ganti rugi lahan 21 hektar meski tengah disengketakan 2 kelompok tani. Padahal dalam aturan perundang-undangan bahwa 3 hari sebelum unjuk rasa harus memberitahukan ke kepolisian dengan surat tertulis," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Fajar Setiawan saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (5/2/2014) malam.
Mengetahui adanya unjuk rasa, Polres Berau menerjunkan personelnya untuk mengawal aksi tersebut. Namun belakangan diketahui, sejumlah orang diantaranya membawa senjata tajam jenis mandau dan senjata tradisional jenis sumpit.
"Karena tidak ada izin dari kepolisian, pukul 17.00 WITA sore tadi dibubarkan dan semuanya dibawa ke Mapolres Berau. Setelah diperiksa, 17 orang membawa senjata tajam dan sisanya dipulangkan," ujar Fajar.
"17 orang itu masih diperiksa intensif beserta barang bukti senjata tajam. Membawa senjata tajam itu melanggar Undang-undang Darurat dan ancaman penjara lebih 5 tahun," tambahnya.
Memasuki malam tadi, personel Polres Berau sempat berjaga-jaga di Mapolres usai mengamankan 17 orang tersebut. Fajar memastikan tindakan yang diambil aparat kepolisian sudah sesuai prosedur.
Selain itu, jajaran Polres Berau juga telah melakukan pembicaraan intensif bersama dengan tokoh adat setempat.
"Hingga saat ini situasi di Berau kondusif. Kami sangat mengimbau kalau masyarakat ingin berunjukrasa, memberitahukan ke kepolisian dan kami akan kawal. Unjukrasa boleh saja karena diatur undang-undang tapi tidak boleh membawa senjata tajam," tegasnya.
"Yang pasti, penyidik memiliki wewenang apakah 17 orang itu ditahan atau tidak dalam waktu 1x24 jam. Yang jelas mereka diamankan di Mapolres dan tengah diperiksa," ujar Fajar.
(fdn/fdn)











































