Permintaan proses pidana terhadap Said terjadi dalam sidang korupsi PON dengan terdakwa Rusli Zainal. Hakim ketua Bachtiar Sitompul 'geram' dengan keterangan Said alias Hendra.
Kekesalan majelis hakim terjadi ketika jaksa KPK memperdengarkan 5 rekaman percakapan telepon hasil sadapan antara Said dengan eks Kadispora Lukman Abbas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang Rp500 juta diantar langsung staf PT Waskita Karya, Nasafwir yang juga dihadirkan dalam persidangan tersebut. Salah satu rekaman percakapan itu Said meminta uang rokok kepada Lukman Abbas. Uang rokok yang dimaksud agar Lukman memberikan uang tambahan di luar Rp 500 juta.
"Pak Lukman, kasilah saya uang rokok," kata Said dalam rekaman sadapan. "Kalau uang rokok nanti sama saya langsung saja," kata Lukman.
Pun begitu, saksi Said ini tetap berkukuh bukan orang yang meminta sesuatu bukan dirinya. "Bukan suara saya itu pak hakim. Saya tidak pernah meminta apapun," kata Said.
Saksi Nasafwir dari PT Waskita Karya dalam persidangan juga menjelaskan bahwa dia memberikan uang Rp500 juta kepada Said. Uang itu untuk diserahkan ke Gubernur Riau saat itu Rusli Zainal.
"Benar pak hakim, dialah (Said Faisal-red) yang menerima uang itu," kata Nasafwir.
Lagi-lagi, mantan ajudan Rusli itu kembali membantah. "Tidak ada saya ketemu dia pak hakim," katanya terkesan tetap melindungi Rusli Zainal.
Melihat keterangan yang terus membantah, akhirnya hakimpun kesal. "Jaksa, saya minta saudara saksi ini untuk diproses. Dia sudah memberikan keterangan palsu," kata Ketua Majelis Bachtiar Sitompul.
Usai persidangan, jaksa KPK, Riyono menegaskan permintaan majelis hakim untuk memproses Said.
"Kita diperintahkan hakim untuk memproses atas keterangan palsu itu. Ini tentunya akan kita proses sesuai UU Tipikor Pasal 22," kata Riyono.
Sebelum menutup sidang, hakim mengigatkan Said soal ancaman hukuman karena memberi keterangan palsu. "Anda memberikan keterangan palsu minimal hukuman 3 tahun penjara. Kalau nanti anda terbukti yang menerima uang Rp500 juta itu, maka hukumannya bisa 12 tahun. Tua dipenjara saja nanti anda," kata hakim.
(cha/fdn)











































