"Belum, belum. Kalau pelimpahan tahap pertama itu melalui kajian dulu namanya ekspose gelar perkara nah itu supaya gelar dulu," Jampidsus Widyo Pramono di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin no 1, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2014).
Widyo mengatakan, penyidikan ini masih dalam proses dan masih menunggu audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus korupsi dugaan penyelewengan kredit modal yang merugikan negara Rp 55 miliar ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka. Pertama, Komisaris PT Radina Niaga Mulia, Elda Deviane. Perusahaan Elda merupakan salah satu vendor yang menerima fasilitas kredit dari Bank BJB.
Empat tersangka lainnya yakni Direktur PT CIP Yudi Setiawan, Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia Deni Pasha Satari, Manager Komersial BJB Cabang Surabaya Eri Sudewa Dullah, dan Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia sekaligus karyawan PT Sang Hyang Sri bernama Dedi Yamin. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Januari 2013 lalu.
Satu tersangka lain adalah Pimpinan PT Bank Jabar Banten (BJB) cabang Majalengka Akhmad Faqih yang ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2013.
Faqih yang sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi saat terjadi penyelewengan kredit modal dia menjabat sebagai pimpinan Bank BJB Cabang Surabaya.
(dha/fdn)











































