"Saya masih belum dapat laporan itu," kata Widyo di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin Nomor 1, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2014).
Dalam perkara ini, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka. Lima orang di antaranya adalah Albert Pangaribuan, Edward Silitonga, Robert Manzuyar, Fahmi Rizal Lubis, dan Ferdinand Ritonga yang merupakan pensiunan PLN.
Perkara kelimanya diproses di Pengadilan Tipikor Medan. Sedangkan satu tersangka yaitu Direktur CV Sri Makmur bernama Yuni sebagai pemenang tender. Widyo menegaskan Kejagung akan memburu Yuni yang masih buron.
"Enggak ada yang hebat. Andaikan buron kita kejar karena itu tidak boleh dibiarkan," tandasnya.
Selain itu, Widyo menegaskan pihaknya terus bekerja untuk menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan Flame Turbine pada pengerjaan LTE GT 2.1 dan 2.2 pada PLTGU Blok II Belawan tahun 2012.
(dha/fdn)











































