Polisi Amankan Jaringan Curanmor di Sawah Besar yang Dibekingi Mantan Aparat

Polisi Amankan Jaringan Curanmor di Sawah Besar yang Dibekingi Mantan Aparat

- detikNews
Rabu, 05 Feb 2014 19:24 WIB
Polisi Amankan Jaringan Curanmor di Sawah Besar yang Dibekingi Mantan Aparat
Tersangka Curanmor
Jakarta - Jajaran Kepolisian Sawah Besar, Jakarta Pusat mengamankan 2 jaringan pencuri kendaraan bermotor. Jaringan Tanjung Priok dan jaringan Lampung biasa beraksi di wilayah Sawah Besar.

DD (30), pelaku dari jaringan Tanjung Priok mengaku aksinya tersebut dibekingi oleh aparat. Karena itu dia merasa aman ketika melakukan tindak kriminal.

"DD mengaku komplotannya dibekingi oleh salah satu oknum aparat keamanan negara. Kita langsung

konfirmasi pada kesatuannya, ternyata diakui oleh kesatuan bahwa oknum tersebut sudah dihentikan," kata

Kapolsek Sawah Besar Kompol Shinto Silitonga kepada wartawan, Rabu (5/2/2014).

Dari pengakuan DD, oknum mantan aparat tersebut diketahui bekerjasama dengan jaringannya selama bertahun-tahun. Kelompoknya ini merupakan residivis curanmor.

DD ditangkap di rumahnya, Jalan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakut pada Sabtu (18/1) lalu. Kini ia ditahan di Mapolsek Sawah Besar.

"Untuk oknum mantan aparat sedang kita kembangkan dan selidiki," ucapnya.

Dari tangan DD, polisi mengamankan sepeda motor Suzuki Shogun bernopol B 6990 ELE dan 3 kunci leter T. Selain DD, jaringan Lampung yang berhasil diamankan adalah STN al Samsul (30) dan RT alias M Yusuf (35).

Keduanya ditangkap di bawah jembatan layang kereta api Jl Mangga Besar XIII RT 004/04 pada Kamis (30/1) lalu. Warga Tangerang yang juga merupakan residivis curanmor ini ditembak di bagian kaki oleh polisi.

"Saat penangkapan dua orang tersebut, satu pelaku terpaksa kami lumpuhkan karena hendak melarikan diri," ujar Shinto.

Sasaran curanmor kelompok ini adalah sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan dan di tempat kos. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit motor Honda Vario warna merah bernopol B 6923 GHF, handphone Nokia warna hitam dan kunci leter T.

"Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara," tutup Shinto.

(kff/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads