20 Orang Tewas di Puncak, Komjak Desak Perusahaan Bus Dipidanakan

20 Orang Tewas di Puncak, Komjak Desak Perusahaan Bus Dipidanakan

- detikNews
Rabu, 05 Feb 2014 18:14 WIB
20 Orang Tewas di Puncak, Komjak Desak Perusahaan Bus Dipidanakan
Jakarta - M Amin, sopir bus maut Giri Indah yang menewaskan 20 penumpang dalam kecelakaan maut di Puncak, Bogor dituntut 15 tahun penjara. Adapun mekanik dan kepala operasional terancam hukuman 16 tahun penjara.

Komisi Kejaksaan (Komjak) mendukung jaksa juga menghukum perusahaan bus tersebut. "Seharusnya jaksa juga minta pertanggungjawaban dari perusahaan bus tersebut, artinya pemilik perusahaan ikut serta bertanggungjawab. Bukan dalam bentuk asuransi saja tapi juga hukuman pidananya," kata komisioner Komjak Kamilov Sagala dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Rabu (5/2/2014).

Menurut Kamilov, jika hal tersebut dilakukan, maka akan menjadi terobosan baru dalam bidang hukum. Selain itu agar menjadi perusahaan lain yang serupa agar memperbaiki kualitas armadanya.

"Ini jadi pelajaran bagi perusahaan abal-abal yang mau usaha di bidang transportasi yang pada akhirnya juga pemberi izin trayek. Dengan sendirinya juga dpt dikoreksi (Dinas Perhubungan) karena terkait dengan KIR," ujarnya.

Kamilov menambahkan, kecelakaan lalu lintas adalah sesuatu yang kompleks, mulai dari kesiapan infrasruktur, terus izin trayek dan juga kemampuan supir artinya surat izin mengemudi. Jika semua dibebankan kepada sopir, dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

"Apabila semua dibebankan ke sopir tuntutannya karena kelalaian si sopir. Saya pikir belum memenuhi rasa keadilan masyarakat artinya pemilik kendaraan juga turut bertanggung jawab karena perawatan bus tersebut ikut bertanggung jawab," jelasnya.

Jaksa menuntut Amin dengan hukuman 15 tahun penjara. Jaksa meyakini M Amin melanggar pasal 311 ayat 5, 311 ayat 4, pasal 311 ayat 3 UU Lalu-lintas dan Jalan Raya. Vonis terhadap Amin akan dibacakan esok di PN Cibinong.

Selain itu jaksa juga menyiapkan pasal bagi mekanik Latoto dan kepala operasional (Kaops) Ath-Thoriq dengan pasal yang ancaman hukumannya 16 tahun penjara. Keduanya dianggap lalai dalam melaksanakan tugas dan dianggap tidak melakukan tugasnya dengan benar.


(rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads