"Untuk mempercepat informasi, KPU sedang merancang sistem yang memungkinkan masyarakat lebih cepat mengetahui perolehan suara di TPS," kata komisioner KPU Juri Ardiantoro, di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Rabu (5/2/2014).
Menurut Juri, cara yang sudah dipikirkan yaitu rekapitulasi hasil perolehan suara di TPS, pada hari itu juga langsung dikirimkan ke KPU Kabupaten Kota. Lalu oleh petugas KPU Kabupaten/Kota data hasil perolehan suara itu dikirim/unggah ke server KPU pusat.
"Sistemnya sedang dibuat, apakah mau sistem scan atau input data," ujarnya.
Hal itu kira-kira sama dengan Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih) yang digunakan KPU beberapa waktu lalu untuk kepentingan pemutakhiran daftar pemilih. Caranya hampir sama, KPU Kabupaten/Kota mengupload langsung data itu ke server KPU RI.
Nah, masalah kemudian muncul saat ada beberapa kabupaten/kota dalam pemutakhiran itu, seperti di Papua yang punya masalah dengan jaringan internet. Sehingga bahkan petugas KPU dari Papua itu harus datang langsung ke Jakarta.
Karenanya menurut Juri, KPU masih memikirkan cara terbaik. Namun ia menegaskan meski hasil perolehan suara bisa diketahui langsung melalui sistem yang sedang dibuat, tapi itu bukan hasil resmi. Hasil resmi Pemilu tetap mengacu pada rekapitulasi manual berjenjang.
"Setidaknya masyarakat bisa tahu lebih cepat, atau bisa juga menjadi pembanding untuk hasil quick count," ucap mantan Ketua KPU DKI Jakarta itu.
(bal/van)











































