Ketiga calon tersebut yaitu Sunarto, Suhardjono dan Maria Anna. "Jangan sampai ini hanya tindakan pelampiasan atas kemarahan DPR karena peranan tradisionalnya dihilangkan oleh MK dengan mengatakan calon yang diajukan KY tidak sesuai kriteria DPR," ujar KetuaYLBHI Alvon Kurnia Palma, saat dihubungi detikcom, Rabu (5/2/2014).
Menurut Alvon, agar tak ada asumsi salah dari masyarakat, sebaiknya DPR menjelaskan apa saja kriteria dari calon hakim agung agar dapat lolos. Jika hal ini tak dilakukan, maka DPR harus dikritisi.
"Jadi dalam konteks ini perlu diketahui apa sebenarnya alasan DPR menolak 3 orang calon KY ini," kata Alvon.
Hal serupa dikatakan peneliti ILR Erwin Natosmal Oemar. Erwin meminta DPR lebih terbuka terkait keputusan yang telah diambilnya.
"Berangkat dari tidak adanya ukuran dan alasan yang jelas dari DPR, saya berpendapat bahwa penolakan DPR terhadap 3 calon hakim agung kemaren hanya bentuk arogansi DPR yang merasa kecewa karena kewenangan mereka terlucuti pasca putusan MK," jelas Erwin.
Anggota Komisi III Eva Kusuma Sundari mengatakan, tiga calon hakim agung yang diajukan KY dinilai tak dapat menunjukkan performa bagus. Para anggota DPR tak puas dengan jawaban-jawaban ketiganya.
"Tiga calon hakim agung performance-nya tidak memuaskan ketika fit and proper test," kata Eva.
(rna/asp)











































