Kasus Pembobolan BNI, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Adrian

Kasus Pembobolan BNI, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Adrian

- detikNews
Kamis, 02 Des 2004 12:30 WIB
Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi Adrian Waworuntu, terdakwa kasus pembobolan BNI senilai Rp 1,2 triliun dan penasihat hukumnya. Selain itu, JPU meminta majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara terdakwa sebagaimana yang disebutkan dalam surat dakwaan.Tanggapan atas eksepsi terdakwa dan penasihat hukum setebal 9 halaman itu dibacakan bergantian oleh JPU Syaiful Tahir, Nova E Saragih dan Desy Meutia di PN Jaksel, Jl. Ampera Raya, Jakarta, Kamis (2/12/2004). Pada sidang 29 November 2004 lalu, dalam eksepsinya, terdakwa dan penasihat hukum menyatakan dakwaan JPU tidak jelas dan kabur. Menurut JPU, eksepsi terdakwa dan penasihat hukum tidak tepat dan tidak beralasan. Surat dakwaan yang disusun dan dibacakan, kata JPU, telah memenuhi persyaratan formal dan materiil sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur pasal 143 (2) KUHAP. "Alasan pokok keberatan yang dikemukakan tim pensihat hukum dan terdakwa tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," ujar JPU. Eksepsi kuasa hukum Adrian yang mengatakan perbuatan material tidak dirumuskan secara rinci dan tegas dinilai JPU keliru. Pasalnya, dalam uraian dakwaan sudah jelas perbuatan apa yang didakwakan kepada terdakwa. Perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa adalah tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Di dalam fakta-fakta berkas perkara terdapat persesuaian hubungan yang bersifat erat serta mengandung berbagai persamaan. Berdasarkan itu, JPU menyusun surat dakwaan dalam bentuk subsider. "Tidak beralasan untuk dinyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima," kata JPU. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Roki Panjaitan. Terdakwa Adrian didampingi tim penasihat hukum, diantaranya Yan Juanda Saputra dan Doni Antares. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan 9 Desember 2004 dengan agenda pembacaan putusan sela. (rif/)


Berita Terkait