Ditolak Jadi Hakim Agung, Sunarto Ternyata Tak Paham Hukum Acara Perdata

Ditolak Jadi Hakim Agung, Sunarto Ternyata Tak Paham Hukum Acara Perdata

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 05 Feb 2014 16:02 WIB
Ditolak Jadi Hakim Agung, Sunarto Ternyata Tak Paham Hukum Acara Perdata
Sunarto (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Sunarto menjadi satu dari tiga calon hakim agung yang tidak diloloskan DPR. Rupanya, saat diwawancara Komisi Yudisial (KY), ia terbata-bata saat ditanya masalah hukum acara perdata tentang utang piutang.

Berdasarkan data yang dihimpun detikcom, Rabu (5/2/2014), kapasitas akademik Sunarto diukur saat mengikuti wawancara terbuka di KY pada 11 Desember 2013 lalu. Saat itu seorang panelis yang juga mantan hakim agung, Suharto menanyakan soal konsep utang piutang.

"Debitur (pihak yang berutang) yang mampu tapi tidak beritikad membayar utang-utangnya, itu diatur HIR (Herziene Indonesisch Reglemen) atau tidak?" Soeharto. HIR merupakan hukum acara perdata yang berlaku untuk Jawa dan Madura dan setelah merdeka diberlakukan secara nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu diatur Pak," jawab Sunarto yang memilih mencalonkan diri sebagai hakim agung bidang perdata.

Saat ditanya Soeharto dimana peraturan yang mengatur hal tersebut, Sunarto menjawab pasal 118 sampai 224 HIR. Jika utangnya dalam bentuk gross akte, bisa dilakukan eksekusi.

"HIR itu ada istilah sandera. Tahu?" tanya Soeharto.

"Pasal 223," jawab pria yang kini menjadi Kepala Badan Pengawas MA itu.

"Pasal 223? Bukan itu. Lupa ya Pak? Kalau memang lupa katakan lupa. Dilihat lagi ya. Kalau menebak-nebak itu nanti malah tidak benar," jelas Soeharto.

Soeharto kemudian menjelaskan bahwa sandera diatur dalam pasal 209 dan 224 HIR. Pasal 209 ayat 1 HIR menyatakan 'Jika tidak ada atau tidak cukup barang untuk memastikan penjalanan keputusan, maka ketua pengadilan negeri atas permintaan fihak yang menang dengan lisan atau dengan surat, memberi perintah dengan surat pada orang yang berkuasa untuk menjalankan surat sita, supaya orang yang berhutang itu disenderakan (digijzel)'.

Soeharto kemudian memerintahkan Sunarto untuk kembali mempelajarinya di rumah. Sunarto juga salah menjawab saat ditanya berapa lama waktu penyanderaan. Sunarto menjawab lamanya penyanderaan 3 bulan, padahal seharusnya 6 bulan.

"Biar Bapak tahu, itu bukan 3 bulan tapi 6 bulan. Bapak baca lagi nanti. Siapa yang membiayai selama berada di lapas?" lanjut Soharto.

"Kreditur Pak. Bisa diperpanjang 3 bulan. Kalau tidak salah sampai 9 bulan," jawab doktor dari Universitas Airlangga (Unair) itu.

"Keliru lagi, nanti baca lagi, sampai 3 tahun. Bapak memilih perdata lho ya. perdata itu luas sekali," tambah Soeharto.

Sunarto beserta Suhardjono dan Maria Anna ditolak oleh DPR menjadi hakim agung dalam voting di Komisi III DPR pada Selasa (4/2). Ketiganya merupakan hakim karier pilihan KY untuk dinominasikan menjadi hakim agung.

(rna/asp)


Berita Terkait