"Justru menjadi keprihatinan saya sekaligus fakta yang menyedihkan bagi saya atas putusan vonis hakim yang menghukum Saudara Benny Handoko selaku pemilik akun @benhan," ujar Misbakhun dalam keterangan persnya, Rabu (5/2/2013).
Menurutnya vonis ini merupakan bukti hukum yang sah bahwa masih ada pihak yang menggunakan Twitter sebagai sarana untuk mencemarkan nama baik orang dengan membuat tweet fitnah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Misbakhun mengatakan bahwa pihaknya sejak awal sudah meminta Benhan untuk meminta maaf dan menghapus isi tweet yang menyebutkan "Misbakhun sebagai perampok Bank Century". Dia menjelaskan bahwa jika permintaannya itu dilakukan oleh Benhan, maka dia akan menganggap persoalan itu selesai.
Namun, permintaan itu tak dipenuhi oleh Benhan.
"Sehingga dengan penuh keterpaksaan kemudian berlanjut menjadi proses hukum. Langkah tersebut saya tempuh untuk menjaga harkat dan martabat saya, istri, anak-anak, orang tua dan keluarga besar saya," ulas Misbakhun.
Caleg Golkar ini mencatat vonis bersalah yang dijatuhan hakim kepada Benhan adalah pelajaran bagi seluruh masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bertanggung jawab dengan menjaga hak-hak yang dimiliki oleh orang lain, menjauhi penyebaran informasi yang tidak benar, melakukan fitnah dan menebarkan kebencian pribadi semata.
(/nrl)











































