Pantauan detikcom di Simpang Mesra, Banda Aceh, Rabu (5/2/2014), seluruh pengguna jalan yang melanggar qanun tentang aqidah, akhlak dan syiar Islam diberhentikan petugas. Mereka yang terjaring kemudian didata identitasnya oleh petugas. Mereka baru izinkan melanjutkan perjalanan setelah dibina langsung di lokasi.
Dalam razia kali ini, petugas WH dan Satpol PP juga sempat menghentikan dua pengguna jalan yang belakangan diketahui nonmuslim. Setelah dibina, mereka juga diizinkan melanjutkan perjalanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Samsuddin, seluruh wanita yang terjaring itu dibina agar tidak lagi menggunakan celana ketat dan menghormati Aceh yang menerapkan syariat Islam. Sementera pria yang ikut terjaring diminta untuk tidak lagi menggunakan celana pendek. Mereka yang terjaring razia rata-rata masih berusia 20 tahun.
"Semua yang terjaring kita nasehati agar menggunakan pakaian yang sopan," jelasnya.
(trw/trw)











































