"Dihitung dari penahanan mereka selama ini, dengan vonis 5 bulan berarti tinggal 12 hari lagi," ujar kuasa hukum Tossy dan Sopian dari LBH Ormas Pemuda Pancasila Depok Daniel Dohar Pakpahan usai persidangan di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (5/2/2014).
Ia mengatakan, meski terdakwa menyatakan menerima putusan hakim tersebut namun bukan berarti mereka mengakui mereka bersalah sebagai pelaku perusakan.
"Pasal 170 sudah tidak terbukti. Yang 406 juga itu sebetulnya tidak bisa dipastikan, Karena barang bukti yang diajukan tidak dilakukan pengujian di laborat kriminal," katanya.
Bahkan Daniel mengancam akan melakukan pra peradilan pada penyidik karena hal itu.
"Supaya penegak hukum itu tidak semena-mena menegakkan hukum," tutur Daniel.
Putusan tersebut menurutnya diterima karena tidak ingin berpanjang-panjang dengan kasus tersebut.
(tya/asp)











































