Di ruang rapat Komisi III Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2014), rapat pembahasan Perjanjian Antara RI dan Korea Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Masalah Pidana Pemerintah hanya dihadiri 9 orang anggota DPR.
Di antaranya adalah dua Wakil Ketua Komisi III Al Muzammil Yusuf dan Azis Syamsuddin, Adang Daradjatun, Evan Sundari, Taslim Chaniago dan 4 anggota lainnya. Padahal rapat ini cukup penting, bisa menghasilkan kunci bagi Indonesia mengejar penjahat di Korea.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal agenda yang dibahas cukup penting, yaitu soal pengelolaan dana setoran jamaah haji. Rapat digelar bersama perwakilan bank-bank pelat merah.
Anggota Komisi VIII Ali Maschan Moesa mengatakan sepinya rapat Komisi VIII ini karena sebagian anggota sedang bertugas di Makkah.
"Persiapan haji kan sudah dimulai dari sekarang," ujarnya.
(tor/van)











































