Dalam fit and proper test baik di Komisi Yudisial (KY) dan DPR, Marua Anna tidak memahami aturan hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Seperti merek, paten dan hak cipta. Lantas siapakah Maria Anna ?
Berdasarkan informasi yang diperoleh detikcom, Rabu (5/2/2014), Maria Anna lahir 22 April di Wonogiri 58 tahun silam. Perempuan yang mulai menjadi hakim pada usia 32 tahun itu, memperoleh gelar sarjananya dari Universitas 17 Agustus 1945 Semarang pada tahun 1980.
Tahun 1987, Maria memulai karirnya di Pengadilan Negeri (PN) Negara yang selanjutnya dipindah ke PN Batang pada 1989. Berturut-turut dia berpindah-pindah tugas ke PN Salatiga, PN Ungaran dan PN Kudus. Lantas PN Makassar menjadi tempat berdinas Maria sebelum akhirnya naik pangkat menjadi hakim tinggi.
Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjadi tempat pertamanya berdinas sebagai hakim tinggi. Di Mataram pula Maria memperoleh gelar S2 dari Fakultas Hukum Universitas Mataram. Tahun 2009 ia dimutasi kembali ke pulau Jawa, tepatnya ke PT Yogyakarta. Sejak 2013 hingga sekarang, Maria berdinas di PT Sulteng sebagai wakil ketua.
(rna/asp)











































