2 Terdakwa perkara perusakan kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok, Tossy Ahuluheluw dan Sopian dijatuhi hukuman 5 bulan penjara. Puluhan anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) yang mengikuti sidang tersebut pun bersorak gembira menyambut putusan tersebut.
Tossy dan Sopian, yang dijerat dengan pasal berlapis dinyatakan bebas dari pasal 170 tentang pengeroyokan namun terbukti bersalah melanggar pasal 406 tentang perusakan barang.
Vonis terhadap Tossy dan Sopian tersebut sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut mereka dengan hukuman 6 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim mengatakan tak menemukan alasan pemaaf atas perbuatan terdakwa. Hal yang memberatkan yaitu karena perbuatan terdakwa telah merugikan PN Depok serta meresahkan pegawai di PN Depok. Sementara hal yang meringankan yaitu karena terdakwa sopan selama persidangan dan menyesali perbuatanya.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pada terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 bulan," ujar Sucipto saat membacakan amar putusan.
Hukuman penjara tersebut akan dikurangi dari masa tahanan kedua terdakwa selama ini.
Puluhan anggota PP yang mengikuti jalannya sidang terlihat senang dengan putusan tersebut. Tossy pun langsung menyatakan menerima bahkan tanpa berkonsultasi dengan kuasa hukum.
"Saya terima," katanya langsung saat ditanya hakim. Begitu juga dengan JPU Arnold Siahaan menyatakan menerima putusan tersebut.
Usai sidang ditutup, pengunjung sidang bersorak. Salah seorang anggota PP yang mengenakan pakaian dan atribut PP pun berteriak lantang sambil mengepalkan tangan kanan ke udara "Pancasila", yang disambut teriakan anggota lainnya "Abadi!". Hal itu dikatakan berkali-kali.
Tossy pun terlihat melakukan hal yang sama, memimpin koor PP tersebut. Ia disambut salam dan pelukan dari rekan dan kerabatnya di ormas tersebut.
Sampai masuk ke mobil tahanan, Tossy dan Sopian pun diiringi barikade PP. Kembali, Tossy pun berteriak "Pancasila!", yang dijawab "Abadi" oleh yang lainnya.
(/)











































