"Baru saja diputus dan divonis 3 bulan penjara," kata pejabat resmi di MA yang enggan disebutkan namanya kepada detikcom, Rabu (5/2/2014).
Perkara bernomor 758 K/PID/2013 itu diadili oleh tiga hakim agung yaitu Dr Artidjo Alkostar, Prof Gayus Lumbuun dan Dr Salman Luthan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus hukum Dewi Persik dan Jupe terjadi saat keduanya menjalani pengambilan gambar film Arwah Goyang Karawang. Saat shooting film tersebut, mereka sempat berkelahi. Puncaknya, mereka saling lapor ke polisi dan akhirnya bermuara di meja hijau.
Dalam perkara itu, berkas perkara Julia Perez lebih dulu masuk ke MA. Dalam kasasi itu, MA mengubah hukuman PN Jaktim menjadi 3 bulan penjara. Julia Perez telah menjalani hukuman sesuai amar MA di Rutan Pondok Bambu dan bebas pada 17 Juni 2013 lalu.
(asp/nrl)











































